Kamis, 15 Mei 2014

Euphoria Piala Dunia

Menyambut piala dunia yang sebentar lagi akan dilaksanakan, banyak agensi-agensi yang promosi mulai dari tiket nonton langsung di brazil, bagi-bagi merchandise sampai tebak score online (Kalo saya sih menyebut nya judi online).
mungkin nanti para bandar akan keluar semua seperti tahun lalu ada teman saya yang mendapatkan jutaan rupiah dari judi bola piala dunia, entah dibuat apa duit nya..

Tapi tenang masih ada sisi positif untuk menyambut piala dunia. . ada kontes menulis blog untuk menyambut piala dunia.


Hadiah nya gk kalah gede kan. buat kamu kamu yg demen banget nulis bisa ikutan lomba ini siapa tau beruntung. Hadiah utama program SAMBA 2014 adalah 25 Pemenang bisa ke Brazil bersama Bambang Pamungkas (Bepe).

Tenang, untuk orang yang tidak masuk kedalam 25 pemenang yang ke Brazil, masih ada kesempatan untuk mendapatkan hadiah lainnya, menarik juga kok hadiahnya. Yang paling penting program ini berhadiah. FIFASTRA dan SPEKTRA juga sudah menyiapkan beberapa hadiah jika kalian mau mengikuti program “SAMBA 2014″ ini. Program undian kredit berhadiah yang diselenggarakan oleh FIFASTRA dan SPEKTRA dengan hadiah utama : 25 Tiket ke Brazil Gratis bersama Bambang Pamungkas, 25 LED TV 32″, 25 Tablet, 250 Jaket & 2500 Jersey bertanda tangan Bambang Pamungkas.
Yoo tunggu apa lagi ~

Refrensi : http://sambutbrazil2014.com/

Suasana Pileg

Hari ini adalah hari pencoblosan pemilihan kursi legislatif, kebetulan saya sedang berada di kota bandung karena memang lagi libur. suasana pencoblosan terbilang ramai dan meriah karena wali kota bandung yaitu bapak ridwan kamil mengadakan event membuat TPS kreatif sebandung raya dan bagi yg paling kreatif akan mendapatkan reward berupa voucher menginap di hotel berbintang, untuk panitia pemilu yang tempat pemungutan suaranya. kebetulan waktu itu saya berada di kelurahan arjuna, tapi karena bukan warga asli bandung saya tidak diperbolehkan nyoblos dahulu, di suruh nunggu hingga jam 12 siang sesuai arahan pak wali kota juga.
berikut foto dari TPS saya :






sambil menunggu waktu pencoblosan, saya membuka twitter pak walikota @ridwankamil dan menemukan foto TPS kreatif sebandung raya, berikut foto-foto nya :
 
TPS Kreatif Ujung Berung


Ojeg Pemilu buat yg Males jalan nanti dijemput :D


TPS di Cipamokolan dengan tema Kandang Domba
Tema Barongsai
yah mungkin segitu aja kali yak, sebenernya sih masih banyak cuman yak gk mungkin semua di upload. .
see you next post ~

Cloud Computing

Jaman sekarang teknologi semakin canggih, ada istilah Cloud Computing adalah suatu konsep umum yang mencakup SaaS, Web 2.0, dan tren teknologi terbaru lain yang dikenal luas, dengan tema umum berupa ketergantungan terhadap Internet untuk memberikan kebutuhan komputasi pengguna. Sebagai contoh, Google Apps menyediakan aplikasi bisnis umum secara daring yang diakses melalui suatu penjelajah web dengan perangkat lunak dan data yang tersimpan di server. Komputasi awan saat ini merupakan trend teknologi terbaru, dan contoh bentuk pengembangan dari teknologi Cloud Computing ini adalah iCloud.


Cloud Computing pun memiliki beberapa manfaat, antar lain :
  • Skalabilitas, yaitu dengan cloud computing kita bisa menambah kapasitas penyimpanan data kita tanpa harus membeli peralatan tambahan, misalnya hardisk dll. Kita cukup menambah kapasitas yang disediakan oleh penyedia layanan cloud computing.
  • Aksesibilitas, yaitu kita bisa mengakses data kapanpun dan dimanapun kita berada, asal kita terkoneksi dengan internet, sehingga memudahkan kita mengakses data disaat yang penting.
  • Keamanan, yaitu data kita bisa terjamin keamanan nya oleh penyedia layanan cloud computing, sehingga bagi perusahaan yang berbasis IT, data bisa disimpan secara aman di penyedia cloud computing. Itu juga mengurangi biaya yang diperlukan untuk mengamankan data perusahaan.
  • Kreasi, yaitu para user bisa melakukan/mengembangkan kreasi atau project mereka tanpa harus mengirimkan project mereka secara langsung ke perusahaan, tapi user bisa mengirimkan nya lewat penyedia layanan cloud computing.
  • Kecemasan, ketika terjadi bencana alam data milik kita tersimpan aman di cloud meskipun hardisk atau gadget kita rusak.

Adapun Contoh dari Cloud Computing, antara lain :
  • Google Drive
    Google Drive adalah layanan penyimpanan Online yang dimiliki Google. Google Drive diluncurkan pada tanggal 24 April 2012. Sebenarnya Google Drive merupakan pengembangan dari Google Docs. Google Drive memberikan kapasitas penyimpanan sebesar 5GB kepada setiap penggunanya. Kapasitas tersebut dapat ditambahkan dengan melakukan pembayaran atau pembelian Storage. Penyimpanan file di Google Drive dapat memudahkan pemilik file dapat mengakses file tersebut kapanpun dan dimanapun dengan menggunakan komputer desktop, laptop, komputer tablet ataupun smartphone. File tersebut juga dapat dengan mudah dibagikan dengan orang lain untuk berbagi pakai ataupun melakukan kolaborasi dalam pengeditan. 
Fitur-fitur yg dimiliki Google Drive :
  1. Penyimpanan gratis sebesar 5gb
  2. Memungkinkan membuat dokumen
  3. Berbagi File
  4. Terintegrasi dengan layanan google lainnya
  5. Fasilitas pencarian
  6. Menampilkan berbagai file
  7. Menjalankan Aplikasi
  • Windows Azure
    Windows Azure adalah sistem operasi yang berbasis komputasi awan, dibuat oleh Microsoft untuk mengembangkan dan mengatur aplikasi serta melayani sebuah jaringan global dari Microsoft Data Centers. Windows Azure yang mendukung berbagai macam bahasa dan alat pemograman. Sistem operasi ini dirilis pada 1 Februari 2010.
Fitur-Fitur yg dimiliki Windows Azure :
  1. Layanan Infrastruktur
  2. Kembangkan dan Lakukan percobaan
  3. Memiliki kapasistas data yg besar
  4. Aplikasi mobile
  5. Mempunyai layanan media
  6. Penyimpanan, Pencadangan, dan Pemulihan
  7. Identitas dan managemen akses
  8. Terintegrasi
  9. Management Data
Refrensi : http://en.wikipedia.org/wiki/Cloud_computing

Rabu, 26 Maret 2014

Tokoh-tokoh yang disebut-sebut sebagai kunci dari krisis di ukraina

Presiden Viktor Yanukovych

Presiden Yanukovych tetap menentang seruan untuk mengundurkan diri terhadap dia dan pemungutan suara Parlemen yang dengan bulat memberhentikan dia dari jabatannya, Sabtu, 22 Februari 2014. Tidak jelas apakah suara bulat Parlemen itu akan diikuti oleh upaya hukum lainnya.

Dalam sebuah pernyataan yang disiarkan televisi dari kota timur Kharkiv, Yanukovych mengatakan, "Saya tidak mencoba untuk meninggalkan negara itu. Saya tidak berusaha untuk mengundurkan diri. Saya adalah presiden terpilih."

Sebelumnya, ketidakhadirannya di Ibu Kota--tempat tinggalnya pun telah dikosongkan--memicu adanya rumor bahwa ia mungkin mengundurkan diri atau kabur ke luar negeri.

Yanukovych terpilih sebagai presiden tahun 2010.

Gelombang kerusuhan di Ukraina dimulai pada November 2013, ketika Yanukovych membatalkan kesepakatan perdagangan dengan Uni Eropa dan memilih berbalik ke arah Rusia.

Oposisi turun ke jalanan dan menentang sikap Yanukovych. Langkah itu dan tawaran bulan berikutnya dari Rusia untuk membeli US$ 15 miliar utang Ukraina dan memotong harga gas yang harus dibayarnya kepada Rusia memicu adanya anggapan bahwa ini adalah perang tak langsung antara Rusia dan negara Barat.

Faktor lain dalam keputusan Yanukovych untuk tidak menandatangani kesepakatan dengan Uni Eropa mungkin juga dipicu oleh adanya tuntutan yang meminta dilepaskannya mantan Perdana Menteri Yulia Tymoshenko, lawan politiknya, dari penjara. Tymoshenko menjadi perdana menteri setelah terjadi Revolusi Oranye 2004.


Yulia Tymoshenko

Pemimpin oposisi Yulia Tymoshenko, 53 tahun, telah dibebaskan dari penjara di Kharkiv, menurut juru bicara partai Fatherland.

Berita soal pembebasannya, setelah hampir dua setengah tahun ia dipenjara, muncul hanya beberapa jam setelah Parlemen Ukraina mengeluarkan resolusi yang menyerukan pembebasannya, Sabtu, 22 Februari 2014.

Tymoshenko, mantan perdana menteri, kalah dalam pemilihan presiden 2010 oleh Viktor Yanukovych.

Tahun berikutnya dia dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara setelah dinyatakan bersalah atas penyalahgunaan wewenang dalam kesepakatan gas alam saat bernegosiasi dengan Rusia pada 2009.

Dia berulang kali menyebut sidang kasus itu sebagai lelucon. Amerika Serikat dan Eropa melihat hukuman terhadap Tymoshenko bermotif politik.

Pada 2012, setelah Tymoshenko diduga dipukuli sampai pingsan oleh penjaga penjara, ia melakukan aksi mogok makan untuk menarik perhatian pada "kekerasan dan tidak adanya hak" yang ia alami di negaranya.

Dia dikenal sebagai pahlawan Revolusi Oranye 2004 di negara itu.


Vitali Klitschko

Pemimpin oposisi lainnya adalah mantan petinju kelas dunia, Vitali Klitschko. Ia telah menjadi tokoh oposisi terbesar dan paling terkenal selama krisis Ukraina tahun lalu.

Sebagai tanda pengaruhnya, Klitschko pergi ke kantor Yanukovych untuk bernegosiasi ihwal krisis Ukraina. Klitschko memimpin partai Ukrainian Democratic Alliance for Reforms.

Presiden Yanukovych sempat menawarkan Klitschko jabatan wakil perdana menteri untuk mengakhiri krisis ini, tapi ia menolaknya.


Arseniy Yatsenyuk

Yatsenyuk, 39 tahun, telah memimpin partai oposisi Batkivshchyna, atau Fatherland, partai Yulia Tymoshenko, sejak Desember 2012.

Dia memiliki banyak pengalaman di pemerintahan, antara lain menjadi Ketua Parlemen Ukraina dari 2007 sampai 2008.

Sebelum itu, ia menjabat Menteri Luar Negeri Ukraina pada 2007 dan Menteri Ekonomi tahun 2005-2006.

Berbicara dengan Christiane Amanpour dari CNN pada Desember 2013, sebelum aksi protes meningkat menjadi konfrontasi mematikan, Yatsenyuk mendesak Yanukovych berkompromi dan menguraikan visinya untuk reformasi.

"Orang-orang masih percaya pada masa depan mereka--sebagai Eropa," katanya. "Saya percaya bahwa kita pasti akan mencapai target kami: negara makmur dan pro-Eropa."

Dia menolak tawaran Presiden Yanukovych untuk menduduki jabatan perdana menteri, Januari 2014 lalu.


Oleh Tyahnybok

Oleh Tyahnybok memimpin partai nasionalis, oposisi sayap kanan Svoboda, atau Freedom, dalam dekade terakhir.

Menurut biografi di situs web partainya, pandangan awalnya dibentuk oleh pengintaian dinas rahasia Soviet, KGB, yang terus-menerus dilakukan atas keluarganya dan penindasan terhadap kakeknya saat Rusia berada di bawah kekuasaan Stalin.

Ia belajar kedokteran di perguruan tinggi sambil menyelesaikan dinas militer. Ia terlibat dalam politik saat mahasiswa dan bergabung dengan partai Svoboda pada 1991.

Tyahnybok pertama kali terpilih untuk posisi dewan lokal pada 1994, dalam usia 25 tahun, dan masuk Parlemen empat tahun kemudian. Ia menjadi pemimpin partai ini  pada 2004, ketika berubah nama dari Partai Sosial National Ukraina menjadi Svoboda.

Kekhawatiran telah dikemukakan oleh beberapa kalangan tentang pandangan ekstremis yang dianut beberapa anggota partainya.

Namun dalam sebuah wawancara dengan New York Times pada 2012, Tyahnybok membantah bahwa Svoboda adalah anti-Semit, penganut xenofobia, anti-Rusia, atau anti-Eropa. "Svoboda hanya dan hanya partai pro-Ukraina. Itu saja," kata Tyahnybok.


Refrensi :
http://lipsus.kompas.com/topikpilihanlist/2972/1/krisis.ukraina

Krisis Politik Ukraina dapat memicu perang



Krisis politik Ukraina memicu kemungkinan terjadinya era Perang Dingin baru di Eropa. Apalagi Polandia, Republik Ceko, Hungaria, dan Slovakia membandingkan aksi Rusia di Ukraina sama dengan invasi Uni Soviet di negara-negara Eropa Timur pada era 1960-an.

Pakta Pertahanan Atlantik Utara (NATO) bahkan menggelar pertemuan darurat setelah Polandia meminta konsultasi berdasarkan ayat 4 kesepakan aliansi NATO. Kesepakatan itu mengatur apa yang bisa dilakukan sebuah negara anggota NATO ketika mereka yakin bahwa integritas teritorial, kemerdekaan politik dan keamanan mereka terancam.

Sehingga untuk menenangkan para sekutu di Eropa Timur, AS kemudian menggelar latihan militer bersama dengan Polandia dan memperkuat aliansi patroli udara bersama negara-negara Baltik.

Sebanyak 12 jet tempur F-16 an 300 personel marinir AS akan dikirim ke Polandia untuk ikut dalam latihan militer bersama.

Latihan ini pada awalnya dirancang dalam skala kecil namun kemudian ditingkatkan dan dipercepat terkait situasi tegang di Ukraina. Demikian juru bicara Kementerian Pertahanan Polandia, Jacek Sonta.

Sementara itu, Presiden Rusia Vladimir Putin mengatakan  Semenanjung Crimea memiliki hak untuk bergabung dengan Rusia, maka Ukraina meminta bantuan AS untuk menghentikan "agresi" Moskwa di kawasan strategis yang secara efektif sudah ada di bawah kendali Rusia.

Dengan kondisi yang tidak menentu saat ini, sejumlah negara Eropa Timur kini mensyukuri keputusan mereka bergabung dengan NATO.

NATO hari ini bukanlah organisasi yang sama ketika memerangi Uni Soviet, NATO bukan lagi aliansi yang sama seperi saat kami bergabung 15 tahun lalu, namun saya selalu berpikir bergabung dengan NATO adalah hal terbaik untuk keamanan negara kami.

Dengan menjadi anggota NATO, angkatan bersenjata kami belajar banyak hal. Kini kami sudah memenuhi standar barat dalam banyak hal. Dan kini prajurit kami sudah menyelesaikan banyak misi, latihan dan memiliki posisi.

Hal yang sama juga dirasakan Hungaria. Demikian pendapat pakar masalah pertahanan Istvan Balogh dari Institut Masalah Internasional Hungaria.


Refrensi :
http://lipsus.kompas.com/topikpilihanlist/2972/1/krisis.ukraina

Macam-macam bentuk KDRT

Macam" bentuk KDRT di bagi menjadi 4 macam :

Kekerasan fisik
  • Cedera berat
  • Tidak mampu menjalankan tugas sehari-hari
  • Pingsan
  • Luka berat pada tubuh korban dan atau luka yang sulit disembuhkan atau yang menimbulkan bahaya mati
  • Kehilangan salah satu panca indera.
  • Mendapat cacat.
  • Menderita sakit lumpuh.
  • Terganggunya daya pikir selama 4 minggu lebih
  • Gugurnya atau matinya kandungan seorang perempuan
  • Kematian korban.
Kekerasan Fisik Ringan, berupa menampar, menjambak, mendorong, dan perbuatan lainnya yang mengakibatkan:
  • Cedera ringan
  • Rasa sakit dan luka fisik yang tidak masuk dalam kategori berat
  • Melakukan repitisi kekerasan fisik ringan dapat dimasukkan ke dalam jenis kekerasan berat.
Kekerasan psikis

Kekerasan Psikis Berat, berupa tindakan pengendalian, manipulasi, eksploitasi, kesewenangan, perendahan dan penghinaan, dalam bentuk pelarangan, pemaksaan dan isolasi sosial; tindakan dan atau ucapan yang merendahkan atau menghina; penguntitan; kekerasan dan atau ancaman kekerasan fisik, seksual dan ekonomis; yang masing-masingnya bisa mengakibatkan penderitaan psikis berat berupa salah satu atau beberapa hal berikut:
  • Gangguan tidur atau gangguan makan atau ketergantungan obat atau disfungsi seksual yang salah satu atau kesemuanya berat dan atau menahun.
  • Gangguan stres pasca trauma.
  • Gangguan fungsi tubuh berat (seperti tiba-tiba lumpuh atau buta tanpa indikasi medis)
  • Depresi berat atau destruksi diri
  • Gangguan jiwa dalam bentuk hilangnya kontak dengan realitas seperti skizofrenia dan atau bentuk psikotik lainnya
  • Bunuh diri
Kekerasan Psikis Ringan, berupa tindakan pengendalian, manipulasi, eksploitasi, kesewenangan, perendahan dan penghinaan, dalam bentuk pelarangan, pemaksaan, dan isolasi sosial; tindakan dan atau ucapan yang merendahkan atau menghina; penguntitan; ancaman kekerasan fisik, seksual dan ekonomis;yang masing-masingnya bisa mengakibatkan penderitaan psikis ringan, berupa salah satu atau beberapa hal di bawah ini:
  • Ketakutan dan perasaan terteror
  • Rasa tidak berdaya, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak
  • Gangguan tidur atau gangguan makan atau disfungsi seksual
  • Gangguan fungsi tubuh ringan (misalnya, sakit kepala, gangguan pencernaan tanpa indikasi medis)
  • Fobia atau depresi temporer
Kekerasan seksual

Kekerasan seksual berat, berupa:
  • Pelecehan seksual dengan kontak fisik, seperti meraba, menyentuh organ seksual, mencium secara paksa, merangkul serta perbuatan lain yang menimbulkan rasa muak/jijik, terteror, terhina dan merasa dikendalikan.
  • Pemaksaan hubungan seksual tanpa persetujuan korban atau pada saat korban tidak menghendaki.
  • Pemaksaan hubungan seksual dengan cara tidak disukai, merendahkan dan atau menyakitkan.
  • Pemaksaan hubungan seksual dengan orang lain untuk tujuan pelacuran dan atau tujuan tertentu.
  • Terjadinya hubungan seksual dimana pelaku memanfaatkan posisi ketergantungan korban yang seharusnya dilindungi.
  • Tindakan seksual dengan kekerasan fisik dengan atau tanpa bantuan alat yang menimbulkan sakit, luka,atau cedera.
Kekerasan Seksual Ringan, berupa pelecehan seksual secara verbal seperti komentar verbal, gurauan porno, siulan, ejekan dan julukan dan atau secara non verbal, seperti ekspresi wajah, gerakan tubuh atau pun perbuatan lainnya yang meminta perhatian seksual yang tidak dikehendaki korban bersifat melecehkan dan atau menghina korban.
Melakukan repitisi kekerasan seksual ringan dapat dimasukkan ke dalam jenis kekerasan seksual berat.

Kekerasan ekonomi

Kekerasan Ekonomi Berat, yakni tindakan eksploitasi, manipulasi dan pengendalian lewat sarana ekonomi berupa:
  • Memaksa korban bekerja dengan cara eksploitatif termasuk pelacuran.
  • Melarang korban bekerja tetapi menelantarkannya.
  • Mengambil tanpa sepengetahuan dan tanpa persetujuan korban, merampas dan atau memanipulasi harta benda korban.
Kekerasan Ekonomi Ringan, berupa melakukan upaya-upaya sengaja yang menjadikan korban tergantung atau tidak berdaya secara ekonomi atau tidak terpenuhi kebutuhan dasarnya.

Refrensi :
http://www.psikologikita.com/?q=kekerasan-dalam-rumah-tangga
http://www.salahketik.com/bantuanhukum/kdrt-bentuk.htm

Kekerasan Dalam Rumah Tangga

Kekerasan dalam rumah tangga (disingkat KDRT) adalah kekerasan yang dilakukan di dalam rumah tangga baik oleh suami maupun oleh istri. Menurut Pasal 1 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT), KDRT adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga. Sebagian besar korban KDRT adalah kaum perempuan (istri) dan pelakunya adalah suami, walaupun ada juga korban justru sebaliknya, atau orang-orang yang tersubordinasi di dalam rumah tangga itu. Pelaku atau korban KDRT adalah orang yang mempunyai hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, perwalian dengan suami, dan anak bahkan pembatu rumah tangga, tinggal di rumah ini. Ironisnya kasus KDRT sering ditutup-tutupi oleh si korban karena terpaut dengan struktur budaya, agama dan sistem hukum yang belum dipahami. Padahal perlindungan oleh negara dan masyarakat bertujuan untuk memberi rasa aman terhadap korban serta menindak pelakunya.

Penyebab KDRT

KDRT biasanya disebabkan oleh :

  • Laki-laki dan perempuan tidak dalam posisi yang setara
  • Masyarakat menganggap laki-laki dengan menanamkan anggapan bahwa laki-laki harus kuat, berani serta tanpa ampun
  • KDRT dianggap bukan sebagai permasalahan sosial, tetapi persoalan pribadi terhadap relasi suami istri
  • Pemahaman keliru terhadap ajaran agama, sehingga timbul anggapan bahwa laki-laki boleh menguasai perempuan


Upaya pemenuhan hak-hak korban KDRT

Upaya-upaya dalam pemenuhan hak-hak korban KDRT harus diakui kehadiran UU PKDRT membuka jalan bagi terungkapnya kasus KDRT dan upaya perlindungan hak-hak korban. Dimana, awalnya KDRT dianggap sebagai wilayah privat yang tidak seorang pun diluar lingkungan rumah tangga dapat memasukinya. Lebih kurang empat tahun sejak pengesahannya pada tahun 2004, dalam perjalanannya UU ini masih ada beberapa pasal yang tidak menguntungkan bagi perempuan korban kekerasan. PP No. 4 tahun 2006 tentang Pemulihan merupakan peraturan pelaksana dari UU ini, yang diharapkan mempermudah proses implementasi UU sebagaimana yang tertera dalam mandat UU ini.

Selain itu, walaupun UU ini dimaksudkan memberikan efek jera bagi pelaku KDRT, ancaman hukuman yang tidak mencantumkan hukuman minimal dan hanya hukuman maksimal sehingga berupa ancaman hukuman alternatif kurungan atau denda terasa terlalu ringan bila dibandingkan dengan dampak yang diterima korban, bahkan lebih menguntungkan bila menggunakan ketentuan hukum sebagaimana yang diatur dalam KUHP. Apalagi jika korban mengalami cacat fisik, psikis, atau bahkan korban meninggal. Sebagai UU yang memfokuskan pada proses penanganan hukum pidana dan penghukuman dari korban, untuk itu, perlu upaya strategis diluar diri korban guna mendukung dan memberikan perlindungan bagi korban dalam rangka mengungkapkan kasus KDRT yang menimpanya.


Refrensi :
http://www.psikologikita.com/?q=kekerasan-dalam-rumah-tangga